Nonaktifkan Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, Prof Husain Syam: Tidak Boleh Ada Korban Lagi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Negeri Makassar (UNM) mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen di Fakultas Teknik yang diduga melecehkan mahasiswa.

Rektor UNM, Prof Husain Syam menegaskan pihak universitas telah memberikan sanksi tegas terhadap dosen bersangkutan. Bahkan UNM telah menonaktifkan dosen tersebut.

Menurut Prof Husain, UNM memberikan sejumlah sanksi kepada oknum dosen ini. Mulai dari dipecat dari jabatannya, Sekretaris Jurusan Elektro.

Kemudian tidak diberikan lagi tugas yang berhubungan dengan mahasiswa, seperti mengajar, kemudian tidak lagi membimbing di lab.

Selanjutnya sang dosen tidak diperkenankan menjadi penasihat akademik mahasiswa.

"Kami sudah berikan hukuman maksimal menonaktifkan di sekjur dipecat tidak diberi tugas lagi dalam berhubungan mahasiswa mengajar pa, kemudian di lab tidak boleh membimbing dan menguji,"tegas Prof Husain, di Gedung Pinisi, Rabu, 13 Juli 2022.

Dengan sejumlah hukuman yang diberikan, dosen cabul ini tidak akan naik pangkat dan mendapatkan tunjangan lagi.

"(Tidak dapat) Tunjangan, tidak akan naik pangkat,"sambung Prof Husain Syam.

Prof Husain menegaskan, UNM merupakan perguruan tinggi yang berperan aktif melawan kekerasan seksual di dunia pendidikan. Sehingga tidak boleh ada korban selanjutnya.

"Tidak boleh ada pihak dikorbankan,"tegas rektor dua periode itu.

Untuk itu, pihak UNM juga telah membentuk satgas penanganan kekerasan seksual seperti yang diamanatkan oleh Kemendikbud.

"Satgas kita sudah bentuk, ketua satgas penanganan kekerasan,"pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.

Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang.

Pihak kampus kemudian membentuk tim pencari fakta. Hasilnya, HB terbukti melakukan pelecehan ke sejumlah mahasiswi.

Walau sempat terkatung-katung, kasus ini akhirnya menemui titik terang. HB dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris jurusan dan dilarang mengajar selama setahun. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan