FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menilai RUU KUHP adalah merupakan carry over dari Keputusan DPR RI 2014-2019 yang lalu.
Berdasar hal tersebut pembahasan RUU KUHP tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
"Perlu diketahui bahwa RUU KUHP sudah dibahas sejak tahun 90-an. Sebelum itu, akademisi sudah mendengungkan adanya RUU KUHP sejak tahun 70-an,"jelasnya.
Menurutnya, KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP penjajah Belanda. "KUHP ini mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 1918. Saat itu, Indonesia yang masih bernama Hindia-Belanda, masih menjadi negara koloni jajahan Belanda,"jelasnya dikonfirmasi Selasa (12/7/2022).
Setelah merdeka, beber Didik Mukrianto, semangat mengganti hukum penjajah terus berkobar. Pertama kali rencana mengganti KUHP Belanda pada tahun 1963. Selama itu, sedikitnya 17 anggota Tim RUU KUHP telah tutup usia.
Pada 1993 akhirnya terwujud RUU KUHP yang dibuat para begawan hukum dan kemudian mulai disempurnakan oleh para Menteri Kehakiman setelahnya. "Hingga akhirnya terwujudlah RUU KUHP versi 15 September 2019. Versi ini telah disetujui dalam Rapat Tahap I DPR pada 2019,"jelasnya.
Dia menjelaskan, RUU KUHP ini adalah usul dari pemerintah dan saat ini sudah ditetapkan menjadi prolegnas prioritas 2022.
Berdasar keputusan pada tingkat I, bebernya, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju untuk dilanjut ke pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna.
Secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan Carry Over DPR RI 2014-2019, pemerintah diminta untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat atas belum terangnya masyarakat dalam memahami secara utuh akan substansi perubahan yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR di pembahasan tingkat I.