FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022), menjelaskan, berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri.
Didik Mukrianto mengaku menghormati keputusan institusi Polri tersebut.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil tentu dengan pertimbangan yang matang dan juga berdasarkan pada mekanisme serta aturan yang berlaku.
"Saya menyadari bahwa setiap institusi termasuk Polri, harus dibangun dengan basis integritas dan akuntabilitas yang baik,"jelas legislator Dapil Jawa Timur IX ini.
Apalagi, kata Didik Mukrianto, melihat tugas dan tanggung jawab Polri yang sedemikian berat dan strategis, perlu effort yang kuat untuk mengeliminir beban-beban kelembagaan yang bisa mengganggu kinerja Polri.
"Yang tidak kalah utama adalah mewujudkan reformasi kultural Polri, termasuk hadirnya anggota Polri yang berdedikasi, punya integritas yang tinggi, humanis dan rekam jejak yang tidak tercela juga sangat strategis," bebernya dikonfirmasi FAJAR.CO.ID, Kamis (14/7/2022).