Polres Serang Geledah Rumah Nikita Mirzani, Smartphone hingga Akun Instagram Disita

  • Bagikan
ILUSTRASI: Nikita Mirzani (Abdul Rahman/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polres Kota Serang menggeledah rumah Nikita Mirzani yang tengah berstatus tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang ITE. Nikita diketahui menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui unggahan Instagram story.

Penggeledahan dilakukan Polisi menyusul berkas perkara tahap 1 yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang. Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik NM dari penyidik Polresta Serang Kota pada Selasa (12/7).

Kasat Reskrim Polresta Serang, AKP David mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 1 unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun instagram @nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.

“Perlu di catat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk menyerahkan barang bukti untuk disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ujar David kepada wartawan, Kamis (14/7).

David menambahkan, saat ini semua barang bukti yang diamankan akan di bawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini dilakukan karena Nikita dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, usai membuat pengaduan ke Propam Polri, Nikita Mirzani memberikan sentilan keras kepada penyidik Polresta Serang Kota yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya atas laporan Dito Mahendra.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan