Polri Pecat AKBP Raden Brotoseno, Habiburokhman: Inilah Bukti Bahwa Evaluasi Internal Polri Berjalan Dengan Baik

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman -- jawa pos

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menerima remisi 13 bulan 25 hari, bebas bersyarat, hingga bebas murni pada akhir September 2020, Brotoseno bukan otomatis dipecat dari kedinasannya di Polri. Namun, sebelumnya Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi. Bahkan, perwira menengah ini hanya dimutasi, sesuai putusan KEPP pada 13 Oktober 2020 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan