”Semua hasil itu akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik,” terangnya.
Terkait dengan berbagai kejanggalan yang muncul dalam kasus tersebut, dia menyatakan bahwa pembentukan satgasus itu justru bertujuan menjawab keraguan tersebut.
Misalnya, alasan rilis kasus itu baru dilakukan tiga hari seusai kejadian. Dia menuturkan bahwa Polri berfokus dulu untuk menangani kasus tersebut. Misalnya, mendatangi dan melakukan olah TKP.
”Kami mengutamakan penanganan kasus,” tegasnya.
Yang juga menjadi tanda tanya adalah istri Kadiv propam memiliki sopir dari anggota kepolisian. Padahal, pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri telah mengeluarkan telegram larangan ajudan untuk setingkat Kapolres.
Istri Kadiv propam bahkan bukan anggota Polri. Menjawab pertanyaan tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Brigadir Yosua bukan ajudan, melainkan sopir.
”Tapi, dasar aturan ibu Bhayangkari memiliki sopir anggota kepolisian masih dicari,” katanya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, langkah pertama satgasus adalah melakukan olah TKP. Selanjutnya, satgasus mengotopsi jenazah Brigadir Yosua dan menambah pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas.
Dalam kasus itu, satgasus menekankan akan menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sayangnya, pada saat yang sama dalam konferensi pers tersebut wartawan justru tidak diperkenankan bertanya. (jpc/fajar)