Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanah Sendiri

  • Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo

FAJAR.CO.ID, JAYAPURA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022 lalu.

UU yang disahkan meliputi, UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Dengan pengesahan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap, tiga UU tersebut dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua. Dia juga menegaskan, orang Papua tidak boleh miskin di tanah sendiri.

“Jadi tidak boleh orang Papua itu miskin di tanahnya sendiri, karena (memiliki) potensi (sumber daya) besar,” ujar Wempi, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, Wempi mengajak masyarakat untuk membangun Papua yang lebih sejahtera. Dia berharap khususnya bagi masyarakat yang masih pesimis agar mau bekerja sama membangun sistem yang lebih baik. Selain itu juga mendukung pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat Papua.

“Waktunya kita evaluasi, mari kita secara jujur untuk menyampaikan hal ini, sehingga apakah kita sedang maju, mundur, atau stagnan, ini kan menjadi ukuran untuk kita bisa menilai kinerja kita bersama supaya ke depan lebih baik,” tutur Wempi.

“Ini merupakan satu bagian dari sosialisasi yang kita lakukan setelah revisi UU Otsus, karena selama ini ternyata dari hasil evaluasi kami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 106 (Tahun 2021) dan 107 (Tahun 2021) tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak masyarakat Papua yang tidak tahu apa yang direvisi dari UU Otsus,” sambungnya. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan