Baru 4 Bulan Ditandatangani, Malaysia Ingkari Kesepakatan, Indonesia Langsung Setop Pengiriman PMI

  • Bagikan
Ilustrasi TKI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia berang. Tak akan ada pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut merupakan buntut pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap kesepakatan penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik yang telah ditandatangani kedua negara. Padahal, kesepakatan itu sebetulnya masih hangat-hangatnya.

Baru empat bulan sejak ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato Sri M. Saravanan Murugan pada 1 April 2022. Sayangnya, salah satu negara tetangga terdekat Indonesia itu justru mengingkarinya.

”Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan apa yang disebut sistem maid online (SMO),” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha dalam press briefing virtual kemarin (14/7).

Padahal, jika merujuk pada memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani kedua negara, penggunaan SMO itu dilarang. Pada pasal 3 dan appendix C jelas disebutkan, kedua negara sepakat bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system atau sistem satu kanal. Artinya, sistem itu menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan PMI di Malaysia.

Sistem tersebut, menurut Judha, memang masih memasuki tahap pengerjaan oleh kedua negara. Namun, menjadi sangat penting tetap mematuhi komitmen yang telah disepakati bersama.

”SMO ini adalah mekanisme rekrutmen di luar kesepakatan yang ada dalam MoU. Hal ini tentu tidak sesuai dengan MoU yang ditandatangani bersama,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan