Korupsi Bansos Covid-19, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara

  • Bagikan
Mahkamah Agung cabut hak politik Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara karena korupsi dana bantuan Covid-19 yang dilakukannya 2 tahun lalu. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

“Apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Aa Umbara dipenjara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara, namun hakim memvonisnya menjadi 5 tahun.

Pihak Aa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Di tingkat PT Bandung, hukuman Aa Umbara dikuatkan yakni vonis 5 tahun. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan