“Apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Aa Umbara dipenjara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara, namun hakim memvonisnya menjadi 5 tahun.
Pihak Aa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Di tingkat PT Bandung, hukuman Aa Umbara dikuatkan yakni vonis 5 tahun. (jpnn/fajar)