FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia karena menilai bahwa Pemerintah Malaysia tidak menjalankan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
Di dalam MoU tersebut disepakati bahwa perekrutan PMI sektor domestik di Indonesia yang satu-satunya dan legal adalah melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS). Namun, di dalam prakteknya, masih ada perekrutan melalui sistem lain, yakni Sistem Main Online.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar demi kemaslahatan bersama seharusnya Pemerintah Malaysia menjalankan nota kesepahaman (memorandum of understanding) terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara konsisten.
Hal demikian sebagai wujud menghormati kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, agar Pengiriman Pekerja Migran Indonesia dapat segera dilakukan lagi, juga sebagai bukti adanya niatan baik dari pihak Malaysia untuk hadirkan maslahat dan perlindungan bagi WNI yang berprofesi sebagai PMI di Malaysia, dan agar tidak terulangnya kembali berbagai masalah yang terkait dengan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
Menurut HNW, sapaan akrabnya, persoalan ini harusnya segera diselesaikan dengan duduk bersama, dengan kepala yang dingin tapi tetap dengan komitmen yang tinggi terhadap MoU yang sudah disepakati. Sehingga, persoalan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini tidak merugikan kedua belah pihak.
“Sebab bila terus-terusan seperti ini, kan dua-duanya menjadi rugi, baik dari sisi Malaysia maupun dari sisi Indonesia,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/7/2022).