FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp6,87 miliar, Jumat (15/07/2022).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 14 tersangka. Mereka diringkus 7 Juli lalu di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Polisi mengamankan barang bukti 3.344 tabung gas.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi.
"Modus operandi membeli elpiji 3 kilogram yang dikumpulkan dan kemudian dioplos dan disuntikkan ke tabung-tabung non subsidi 12 kilo ada juga yang 50 kilogram,"urainya.
"Mereka memanfaatkan disparitas harga yang cukup signifikan dari harga subsidi," bebernya, dikutip FAJAR.CO.ID saat konferensi pers di laman Instagram Humas Polri.
Dalam beraksi, ungkap Pipit Rismanto, mereka berpindah-pindah. Dalam satu tempat mereka melakukan kegiatannya ini bisa sampai tiga bulan, jika kegiatannya sudah tercium aparat, mereka berpindah ke tempat lain. (eds)