Pernikahan Manusia dengan Kambing, Penghulu Sutrisna Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Dari kiri depan, Nurhudi Didin Arianto, Arif Syaifullah, Syaiful Airf, dan Sutrisna alias Krisna, saat disidang MUI dan perawakilan Ormas Islam pada Juni lalu. Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Tuga orang dari mereka sudah ditahan. (Dok Jawa Pos)

Apabila tidak hadir, lanjut dia, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua. Surat bakal dikirimkan kepada yang bersangkutan Senin (18/7). ’’Diberikan waktu tiga hari untuk mendatangi panggilan setelah surat diberikan,’’ pungkas alumnus Akpol 2015 itu. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan