Bharada E Tidak Dibolehkan Pakai Pistol Glock 17, Bambang Rukminto: Melompat Jauh karena Bharada Ada di Level Paling Bawah di Kepolisian

  • Bagikan
Sosok Bharada E yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas -bu lurah channel-Twitter

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat polisi Bambang Rukminto sebut Bharada E tidak diperbolehkan menggunakan pistol bertipe Glock 17 saat baku tembak dengan Brigadir J.

Seperti diketahui, telah terjadi baku tembak Bharada E yang menewaskan Brigadir J di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kejadian ini berawal Brigadir J memasuki kamar Istri Kadiv Propam Polri sehingga sang istri berteriak. Dengan sigap Bharada E datang lokasi tersebut dan terjadilah baku tembak.

Berdasarkan keterangan kepolisian diketahui jika Bharada E menggunakan pistol tipe Glock 17 sedangkan Brigadir J memakai HS-9.

Saat terjadi baku tembak, Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan, sementara itu Bharada E menembakan lima peluru hingga menewaskan Brigadir J.

Perisiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi pada jumat (18/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu mulai diketahui publik pada 11 Juli 2022.

Mengenai hal tersebut, Budiman Rukminto pun menjelaskan, jika pangkatnya Bharada E seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan Glock 17.

Menurut Budiman, jika pangkat Bharada masih yang terendah dalam golongan Kepolisian.

"Penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glok, melompat jauh karena Bharada ada di level paling bawah di kepolisian," ucap Bambang RUkminto dalam keterangan resminya pada Senin (18/7/2022).

Budiman menyebut, seorang prajurit berpangkat Tamtam hanya diperbolehkan membawa senjata laras panjang dan sangkur. Senjata tersebut hanya boleh digunakan ketika berjaga dalam tugasnya.

Bambang pun turut melontarkan pertanyan dari mana Bharada E mendapat Glock 17.

"Glock ini dari siapa dan funginya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini," ujar Bambang.

Sebelumnya,Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto jika Bharada E mengunakan senjata Glock 17.

"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE (Bharada E) menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru," ucap Budhi pada Selasa (12/7/2022).

Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.

Selain itu, Budhi menjelaskan, Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan.

Dijelaskan, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.

"Diduga ada dua peluru yg sampai dua kali mengenai Brigjen J, yakni di jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus ke mulut," tutur Budhi.

Perkembangan kasus baku tembak sesama polisi

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberi pernyataan terkait kasus baku tembak anggotanya.

Sigit menegaskan akan membentuk tim gabungan yang akan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Saya sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri," kata Sigit ke awak media, Selasa (12/7/2022).

Tim ini, kata Sigit, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal.

Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.

"Polri juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, Kompolnas dan Komnas HAM, terkait isu yang terjadi ini," ujar Kapolri.

Menurut jenderal bintang empat itu, pembentukan tim ini selain untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang, juga meng-counter isu-isu atau berita-berita agar tidak liar di masyarakat.

"Tim akan bergerak sehingga rekomendasi gabungan tim eksternal dan internal menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan, saya sudah minta penanganan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan penyelidikan scientific crime investigation (berbasis ilmiah), walau ditangani Polres Jaksel tetap mendapatkan asistensi Polda dan Bareskrim," pungkas Sigit.

Perhatian Presiden Jokowi

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan, seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama serta bukti CCTV yang rusak.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan