Dugaan Penistaan Agama dalam Pernikahan Manusia dengan Kambing, Anggota DPRD Gresik Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Nurhudi Didin Arianto (depan), anggita DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik dalam kasus penistaan agama. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, GRESIK -- Nurhudi Didin Arianto menyusul tiga tersangka lain. Dia dijebloskan ke tahanan dalam kasus penistaan agama. Yakni, ritual pernikahan manusia dan kambing. Setelah beberapa kali mangkir, hari ini (18/7) anggota DPRD Gresik dari Nasdem itu memenuhi panggilan Polres Gresik.

Wakil rakyat dapil Benjeng-Balongpanggang itu mendatangi Mapolres Gresik pada pukul 10.00 WIB. Nurhudi langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim secara tertutup. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia langsung digiring petugas menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Nurhudi tampak mengenakan kemeja ungu. Wajahnya tertutup masker hitam dan topi berwarna coklat. Kedua tangannya terikat kabel ties. ’’Pemeriksaan yang bersangkutan dalam rangka memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro.

Wahyu menyampaikan bahwa Nurhudi dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama. Yang bersangkutan telah memberikan fasilitas untuk pembuatan konten pernikahan manusia dan kambing pada 5 Juni lalu. Yakni, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjang. “Setelah ini, proses hukum terus berlanjut. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucap alumnus Akpol 2015.

Pasca penahanan empat tersangka, penyidik Polres Gresik memiliki waktu 60 hari untuk melimpakan berkas kasus tersebut ke ranah pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP. Penambahan waktu berlaku paling lama 20 hari. Dan, bisa diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan lanjutan kalau belum selesai. “Sesuai komitmen di awal, kasus ini tetap menjadi atensi,” tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan