Dugaan Penistaan Agama dalam Pernikahan Manusia dengan Kambing, Anggota DPRD Gresik Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
Nurhudi Didin Arianto (depan), anggita DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik dalam kasus penistaan agama. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

Selama menjalani pemeriksaan, Nurhudi dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Proses tersebut memakan waktu hingga 6 jam. Mantan Kades Metatu, Kecamatan Benjeng, itu juga didampingi dua orang pria. Yakni, Gunadi selaku kuasa hukum dan putra Nurhudi sendiri. Sayangnya, keduanya enggan berkomentar tentang proses pemeriksaan. Termasuk upaya hukum yang akan dilakukan. “Nanti saja,” singkat Gunadi.

Sebelumnya, dalam kasus penistaan agama tersebut, Satreskrim Polres Gresik telah menahan tiga tersangka. Yakni, Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan kambing, Syaiful Arif, yang berperan sebagai mempelai pria, dan Sutrisna alias Krisna yang bertindak sebagai penghulu.

Polres Gresik menjerat Arif Syaifullah dengan Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 (a) KUHP. Sesuai Pasal 156 (a) KUHP ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun penjara.

Adapun Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun Syaiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Arianto dijerat Pasal 156 (a) KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan