Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto Layak Dinonaktifkan, Bambang Rukminto Beralasan Ini

  • Bagikan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan di Mapolres Jaksel, Selasa (12/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan memang layak dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kedua, pejabat Polri itu dianggap paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus baku tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Menurut Bambang, Kombes Budhi dan Brigjen Hendra diduga kuat mengalangi proses hukum sehingga menjadi tidak transparan.

"Terindikasi melakukan obstruction of justice terhadap penyelidikan yang transparan dan akuntabel," kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu melalui layanan pesan, Selasa (19/7).

Diketahui, dua anggota yang terlibat baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo ialah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E.

Brigadir J tewas dari peristiwa baku tembak, sedangkan Bharada E diamankan setelah kejadian dan kini menjadi saksi pelapor.

Seperti Irjen Ferdy Sambo, Bambang kemudian membeberkan indikasi Kombes Budhi mengalangi proses hukum yang transparan. Misalnya, alumnus Akpol 1996 itu tidak pernah menghadirkan tersangka penembak Brigadir J, meskipun dirinya menjadi pemimpin tim penyelidikan saat awal kasus terungkap.

Kombes Budhi, kata Bambang, terekam menghidupkan narasi Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

"Alih-alih menunjukkan pelaku kepada publik, Kapolres Metro Jaksel menuduh korban (Brigadir J, red) sebagai pelaku pelecehan seksual yang masih sumir, belum tentu kebenarannya," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan