FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Bareskrim Mabes Polri, Senin, (18/7/ 2022).
Salah seorang tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak, menegaskan, kedatangannya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga matinya orang lain, pencurian atau penggelapan handphone, dan dugaan tindak pidana peretasan.
Dia menjelaskan, dalam laporannya itu ia melaporkan lidik dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Komarudin Simanjuntak, ada perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, dengan fakta yang ditemukan pihaknya. Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, bebernya, kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena tembak menembak.
Soal luka tembakan, Komaruddin membenarkan sejumlah luka tembak dialami Brigadir Yosua Hutabarat, tetapi ada juga pengrusakan di bawah mata dan di hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher dan bahu sebelah kanan ada luka sayatan, dan memar di perut bagian kanan dan kiri, serta pengrusakan jari manis dan luka sayatan-sayatan di bagian kaki.