Dia menjelaskan, sejak 14 Juni 2022 KPU sudah menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024. Artinya, Bawaslu sejak tanggal tersebut harus menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan tahapan pemilu.”Kalau Pemilu sudah berjalan maka kewenangan Bawaslu harus sudah mulai melakukan proses pengawasan. Pengawasannya pada subjek dan objeknya seperti yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan membagi-bagi minyak goreng,” ungkapnya.
Alwan menyebutkan, Zulkifli Hasan juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana. Selain itu, Zulkifli Hasan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.”Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” pungkasnya.
Pelaporan tersebut buntut dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam potongan video yang beredar, Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu tampak disambut meriah oleh warga setempat. Adapun kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.
Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu dengan harga Rp 10.000 untuk 2 liter. Namun, Zulhas meminta warga yang datang untuk membeli tak perlu membayar. Sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya Futri Zulya Savitri. (jpg/fajar)