AJI Indonesia Ajak Masyarakat Posting Gambar Tagar BlokirKominfo

  • Bagikan
IST

Ketujuh, Pasal berbahaya lainnya yakni Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum. Ayat (5) menyebut, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Delapan, artinya, aparat bisa mengakses dan mencampuri data pribadi. Ini dapat membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target. Apalagi dalam Permenkominfo tersebut, tidak mengatur mekanisme publik untuk komplain atas penyalahgunaan wewenang tersebut.

Sembilan, jadi singkatnya, Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media.

Sepuluh, oleh karena itu, AJI menjadi bagian dari Koalisi mengajak netizen untuk mengganti foto profilnya dengan gambar #BlokirKominfo. (MG2/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan