Azis Samuel Divonis Bebas, Haris Pertama Teriak Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

  • Bagikan
Haris Pertama

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Azis Samuel, politisi senior Golkar dinyatakan bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pengeroyokan mantan ketua KNPI Haris Pratama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan, Selasa siang (18/7/2022) memutuskan Samuel tidak terbukti bersalah.

"Terdakwa Azis samual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini senada dengan revisi tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya. Azis Samual sebelumnya diduga dan didakwa melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHP, diputusan bebas murni karena dianggap tidak bersalah dan diminta pemulihan nama baiknya.

Mengetahui hal itu, Haris Pratama selaku korban pengeroyokan tidak terima dengan putusan tersebut.

Melalui akun twitternya @knpiharis, dia menandai Polda Metro Jaya, Humas Polri, Bareskrim Polri, sampai presiden Jokowi.

"Penetapan TERSANGKA terhadap Azis Samual dari @Poldametrojaya_ kenapa bisa menghasilkan Vonis Bebas kepada Azis Samual @DivHumas_Polri @PolriBareskrim @CCICPolri @ListyoSigitP . Saya berharap Bapak Presiden @jokowi dapat memberikan keadilan kepada diri saya," tulisnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Polda Metro Jaya maupun yang lainnya.(mg9/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan