FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah memberikan solusi pengobatan terhadap anak-anak penderita cerebral palsy seiring ditolaknya uji materi UU Narkotika terkait legalisasi ganja medis untuk kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja," kata perwakilan koalisi dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.
Koalisi menyebut pemerintah juga wajib membantu mencarikan soslusi pembiayaan pengobatan dan peralatan penunjang berbiaya tinggi di Indonesia yang tidak tercover BPJS.
Dalam putusannya, MK mengamanatkan kepada pemerintah untuk segera melakukan penelitian terkait jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.
Koalisi memandang kata "segera" yang tercantum dalam putusan mesti dimaknai sebagai urgensi penelitian tanpa adanya penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah.
"Penelitian ini juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan," ucap koalisi.
MK turut menyatakan dalam pertimbangannya, meski negara lain telah mengatur penggunaan beberapa jenis narkotika golongan I untuk pengobatan, namun bukan berarti Indonesia juga tidak mengoptimalkan penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Salah satu alasan MK yakni bahwa jenis narkotika yang mungkin dapat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan dari tingkat ketergantungannya yang tinggi.