Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan Desak Pemerintah Berikan Solusi Pengobatan terhadap Penderita Cerebral Palsy

  • Bagikan
Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster 'tolong anakku butuh ganja medis' di CFD Bundaran HI

Lebih lanjut, MK menyatakan fakta berbagai negara sudah mengatur hal tersebut, tidak dapat dijadikan parameter untuk diterapkan semua negara karena ada karakter yang berbeda, jenis bahan narkotika, struktur budaya hukum, sarana prasarana yang dibutuhkan.

Selebihnya, MK juga menyatakan bahwa ketentuan penggolongan dan pengaturan sebagaimana dalam pasal a quo termasuk dalam open legal policy atau kewenangan dari pembuat undang-undang. Dengan demikian, reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR.

Maka dari itu, koalisi juga mendesak pemerintah dan DPR mengkai ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan. Sehingga, menurut koalisi, penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika.

"Dengan revisi ini, maka pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika, dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut," tukas koalisi.

Ada pun Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, LGN, dan EJA.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan