Polisi Belum Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Ferdinand: Sepertinya Mau Dipetieskan

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean. Foto: JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean menyoroti penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Menpora era SBY, Roy Suryo.

Ferdinand mengatakan kasus itu harusnya segera ditangani, terlebih sudahh dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan menista agama tertentu dengan memposting meme Stupa Borobudur pada akun medsosnya.
Diketahui Roy Suryo telah dilaporkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara yang diwakili oleh Kevin Wuu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Namun hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo terkesan lamban dan tidak mengalami kemajuan.

"Saya perhatikan kasus ini tidak ada kemajuan, padahal perkara ini unsur-unsurnya terpenuhi untuk dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan RS sebagai tersangka," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Fajar.co.id, Rabu (20/7/2022).

"Ada apa ini kasus? Mengapa kasus ini seperti mau dipeti eskan? Padahal postingan itu sangat patut diduga menista agama tertentu" tambah Ferdinand mempertanyakan.

Roy Suryo sendiri telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada kelanjutan kasus ini apakah akan menetapkan tersangka atau tidak.

"Kami meminta Penyidik Polda Metro yang menangani perkara ini agar menjelaskan terbuka ke publik terkait status perkara ini. Jangan sampai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak pelapor dan organisasi yang diwakilinya," tutup Ferdinand Hutahaean. (msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan