Rocky Gerung Sebut Rizieq Shihab Guru Bangsa, Layak Jadi Presiden RI?

  • Bagikan
Habib Rizieq Shihab

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik, Rocky Gerung memiliki pandangan positif terhadap tokoh agama, Muhammad Rizieq Shihab. Pentolan FPI itu bahkan dianggap sangat layak menjadi seorang presiden.

Rocky menjelaskan, Rizieq Shihab sekarang tumbuh sebagai tokoh keajaiban rasional. Batas antara etis dan yang tidak etis diperlihatkan Habib Rizieq. Batas antara intelektual dan non intelektual diperlihatkan Habib Rizieq. Batas antara adil dan tidak adil pun demikian.

Karena Habib Rizieq datang saat Indonesia mengalami demoralisasi. Sehingga menurut saya Habib Rizieq itu bukan momentum tapi sudah jadi monumen. Nggak perlu partai untuk jadi monumen," kata Rocky sesaat lalu.

lebih lanjut kata dia, meski Rizieq bukan merupakan tokoh politik, namun keberadaannya telah membuat politik Islam lebih dipandang di tengah-tengah partai politik nasionalis.

"Habib Rizieq paham bahwa ke depan dia akan jadi guru bangsa. Sehingga ia dipanggil oleh sejarah untuk memimpin partai," ungkap Rocky.

Bahkan ujar Rocky, diam-diam Habib Rizieq diincar oleh banyak lembaga survei untuk dijadikan ikon atau diintip peluangnya jadi presiden.

"Itu masuk akal. Walaupun saya bukan muslim, saya akan pilih Habib Rizieq karena dia berani menyuarakan keadilan," pungkasnya.

Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Mantan Imam Besar FPI ini mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020 lalu atas kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Rizieq telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan