Google Belum Muncul di Situs PSE, Kominfo Berani Beri Sanksi?

  • Bagikan
Google

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa platform digital raksasa berbondong-bondong mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Google masih belum terlihat di situs PSE Kominfo.

Diketahui, penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan pada 20 Juni kemarin. Beberapa paltform digital yang mendaftar dalam PSE, baru WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Sementara, platform digital raksasa lainnya seperti Google dan Google Indonesia hingga kini belum terlihat dalam situs PSE Kominfo, Kamis (21/7/2022).

Paltform digital raksasa yang bermarkas di Amerika Serikat itu, terancam disanksi di Indonesia lantaran belum terlihat di situs PSE Kominfo sebagai Platform yang sah beropersi di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyebut terdapat 3 tahapan sanksi bagi platform digital yang tidak melakukan pendaftaran di PSE Lingkup Prifat.

Sansi tersebut, yakni sanksi tahap pertama berupa teguran tertulis (peringatan), kemudian sanski tahap kedua sanksi denda, dan sanksi tahap pertama adalah pemutusan akses sementara.

"Jika setelah tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya keminfo akan menerapkan sanksi pertama berupa teguran tertulis," tegas Ditjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam situs Twitter Kementerian Kominfo.

Samuel menegaskan per hari ini, Kamis 21 Juli Kominfo sudah mulai proses mereview paltform-platform digital yang belum mendaftar di PSE lingkup Privat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan