"Tanggal 21 Juli kita sudah mulai proses riview. Saat ini kami sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberikan teguran dulu, sanksi denda, atau di blokir," ungkapnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sanksi yang akan diberikan pada platform digital yang belum mendaftar PSE.
Samuel menyebut, terkait tenggat waktu penyelenggara pendaftaran PSE pada 20 Juli, maka PSE alternatif akan muncul dengan sendirinya apabila kominfo melakukan pemblokiran kepada PSE yang tidak mendaftar di Indonesia. (mg6/fajar)