FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Dalam putusan MK, legalisasi ganja untuk medis memerlukan pengkajian pembuat undang-undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Ini sambil menyelam minum air dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap UU narkotika dan tentunya kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Menurut Eddy, memang perlu kajian secara mendalam untuk melegalisasi ganja dalam keperluan medis. “MK sangat jelas ya bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri,” ucap Eddy.
Oleh karena itu, Eddy memastikan pihaknya akan segera membahas hal tersebut bersama DPR RI setelah masa reses usai. Termasuk pembahasan soal penggolongan jenis ganja. “Iya persis, jadi akan dibahas sesudah masa reses,” tegas Eddy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Uji materi tersebut berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.