FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penahanan artis penuh kontraversial Nikita Mirzani akan segera diputuskan penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Nikita dicokok di salah satu Mal Jakarta Selatan (21/07) kemarin. Kabarnya, wanita yang akrab disapa Nyai ini terjerat kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi persnya, pada Kamis (21/07) kemarin membeberkan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif.
Dia disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Artist yang hampir selalu berkasus dan berurusan dengan polisi ini mengundang emosional netizen.
Bahkan, pemilik akun twitter @SSudiharjo meminta Nyai dikandangin polisi.
"Kandangin dong," cuit @SSudiharjo.(mg9/fajar)