Singgung Buzzer, Bachrum Achmadi: Bungkam Kasus Rp104 M Mardani Maming, Giliran Andi Arief Terima Rp50 Juta Sibuk Koar-koar

  • Bagikan
Ilustrasi -- Mardani H Maming

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat dua orang kader dari Partai Politik (Parpol) di Indonesia.

Dua orang tersebut adalah Mardani Maming, Kader PDIP dan Andi Arief kader Partai Demokrat.

Ia menyebut dalam kasus Maming yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut, buzzer tak ada yang berkomentar satupun.

"Buzzer bangke tdk komentar apapun soal dugaan korupsi Maming PDIP," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Jumat (22/7/2022).

Ia membandingkan dengan kasus yang menjerat Andi Arief yang diduga menerima uang Rp50 juta rupiah.

"Giliran uang seuprit 50jt soal AA buzzer bangke koar2. Dsr silit mambu lu zer," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp 104,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan