Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7).
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ungkap Ali.
Sedangkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Andi Arief mengakuinya saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU yang menjerat Abdul Gafur.
Pengakuan Andi Arief itu akan ditindaklanjuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK akan mengonfrontasi Andi Arief dengan terdakwa Abdul Gofur dan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU lainnya.(wartaekonomi/fajar)