FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Oknum penerima suap di BPK mesti disanksi berat. Bisa jadi, ini fenomena gunung es.
Dalam kasus yang menyeret eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Gilang Gemilar, terseret dugaan suap. Hal ini menandakan sangat kurangnya integritas.
Ketua Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin mengatakan jika berkaca pada kasus ini, ia melihat integritas auditor BPK tersebut sangat kurang.
Seharusnya, ia bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai auditor. Memiliki peran "suci" untuk menjaga uang negara. Sayang, yang terjadi sebaliknya.
"Tugas auditor adalah melakukan audit untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Rahman, Jumat, 22 Juli.
Lemahnya pengawasan yang dilakukan di BPK sesungguhnya menunjukkan makin banyak kebocoran uang negara. Jika terjadi penerimaan uang suap, berarti sudah ada dugaan tindak pidana korupsi.
Nah, jika ternyata oknum BPK tersebut terbukti menyuruh orang lain menyerahkan sejumlah uang agar temuan penyalahgunaan keuangan di hapus, maka masuk kategori menyuruh melakukan. Artinya, hukumannya dua kali pidana orang yang melakukan.
"Idealnya sanksi yang terberat dikenakan bagi auditor yang ada (menerima suap) agar auditor lainnya tidak melakukan hal yang sama," terang Rahman.
Banyaknya kasus terulang terjadi di BPK juga disebabkan lemahnya sanksi yang dikenakan oleh aparat penegak hukum. Termasuk adanya istilah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga yang menjadi target clean and clear dalam keuangan setiap daerah.