Bayi 2 Tahun Ikut Ibunya Mendekam di Rutan, Netizen Bandingkan dengan Nikita Mirzani

  • Bagikan
Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan penyidik Polresta Serang Kota yang batal menahan Nikita Mirzani karena harus mendampingi anaknya menuai sorotan tajam warganet.

Apalagi Nikita Mirzani telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Terlebih Surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani pun telah diterbitkan pada Jumat (22/7) lalu.

Warganet lalu membandingkan sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di negeri ini.

Salah satunya cuitan pemilik akun Twitter @ndagels yang memampang artikel portal berita tentang penangguhan penahanan ibu di Lampung ditolak sehingga bayinya yang berusia 2 tahun ikut tinggal di rumah tahanan.

Warganet tersebut lalu membandingkannya dengan Nikita Mirzani yang sama-sama memiliki anak balita tapi justru dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor karena pertimbangan anak.

"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," cuit si pemilik akun, dikutip fajar.co.id, Senin (25/7/2022).

Hingga kini, cuitan tersebut telah disukai oleh lebih dari 44 ribu warganet, diretweet sebanyak lebih dari 9 ribu kali dan dikomentari oleh lebih dari 1.200 orang.

"Adil hanya untuk manusia yang banyak duit," respons @bbado***.

"keadilan sosial bagi "sebagian" rakyat indonesia," sahut @wafero***.

"Lu punya uang lu aman," timpal @Teman***.

Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani batal ditahan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor.

“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat 22 Juli 2022.

Keputusan tidak ditahannya bintang film Nenek Gayung ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, sebab dia mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil.

“Karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Kombes Shinto.

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota tetapi harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

“Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan, anak bukan menjadi alasan yang ia gunakan supaya tak ditahan polisi.

Janda 3 anak ini bilang dirinya sudah siap untuk ditahan Polisi.

“Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan. Saya itu sudah siap segala-galanya,” ujar Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan