Wajib Pajak Harus Tahu: Pengisian SPT Mudah Menggunakan e-Filing

  • Bagikan
INT
  1. Perbedaan e-Filing dan eSPT

e-Filing adalah aplikasi pelaporan SPT yang dilakukan secara daring dan fleksibel melalui laman DJP online maupun melalui PJAP resmi mitra DJP seperti klikpajak by mekari

eSPT adalah aplikasi pengisian SPT online yang disediakan oleh DJP Selain itu, Klikpajak juga menyediakan fitur espt PPh badan dan espt PPN yang terintegrasi dengan eFaktur

  1. Jenis SPT yang Dilayani Oleh e-Filing

Untuk saat ini, e-Filing hanya melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:

1.      SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770S, yang digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

2.      SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 per tahun,

  1. Apa yang Dapat Kita Lakukan Saat Kita Lupa Nomor EFIN?

Electronic Filling Identification Number atau yang dapat disingkat sebagai EFIN, merupakan nomor identitas yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan oleh Ditjen Pajak.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh kita ketika lupa dengan nomor EFIN pada saat pengisian e-Filing. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Kita bisa menggunakan fitur live chat di www.pajak.go.id
  2. Kita juga bisa meminta bantuan melalui akun Twitter @kring_pajak
  3. Kita bisa menelepon ke 1500200

Nomor EFIN sendiri terdiri dari 10 digit angka, dan nomor EFIN digunakan sebagai kode verifikasi untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online.

  1. Kita baru dalam pengisian e-Filing? Berikut cara daftarnya

Saat kita ingin mendaftarkan diri untuk e-Filing maka pastikan kita sudah mengaktifkan EFIN, setelah EFIN kita aktif maka kita sudah otomatis terdaftar di DJP online dan dapat menggunakan e-Filing online.

Berikut langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk login pada akun e-Filing:

  1. Buka situs resmi DJP Online atau e-Filing di https://djponline.pajak.go.od/account/login
  2. Masukkan nomor NPWP
  3. Masukkan kata sandi yang dibuat ketika aktivasi nomor EFIN
  4. Ketik kode keamanan yang tertera
  5. Kemudian login
  6. Kita sudah dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
  1. Lapor SPT dengan e-Filing di Klikpajak, Bagaimana caranya?

Selain kita dapat menggunakan DJP online sebagai salah satu aplikasi pelaporan SPT Tahunan kita, kita dapat menggunakan aplikasi Klikpajak sebagai salah satu alternatif aplikasi pelaporan SPT Tahunan. Karena, klikpajak merupakan salah satu aplikasi alternatif yang ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan apabila DJP Online mengalami gangguan, berikut cara menggunakan e-Filing di klikpajak:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan