Wajib Pajak Harus Tahu: Pengisian SPT Mudah Menggunakan e-Filing

  • Bagikan
INT
  1. Kita harus masuk ke akun Klikpajak
  2. Kita harus pastikan sudah terdaftar EFIN sebelum menggunakan fitur e-Filing
  3. Setelah terdaftar, kita bisa gunakan fitur e-Filing dengan memilih menu lapor pajak pada member area Klikpajak
  4. Pilih submenu e-Filing SPT, kemudian kita masuk ke halaman pengisian form.
  5. Isi form dengan data yang kita dimiliki
  6. Ketika sudah selesai melakukan pengisian form maka klik “Laporkan”
  7. Jika pelaporannya berhasil, maka akan muncul status “pelaporan kita sedang diproses DJP”, kita tinggal tunggu Bukti Laporan Elektrik saja.
  1. Syarat apa yang harus dilengkapi ketika menggunakan aplikasi e-Filing?

Sebelum menggunakan layanan e-Filing, kita harus melengkapi beberapa dokumen atau data seperti Nomor EFIN, NPWP aktif, akun Klikpajak, dan formulir SPT serta dokumen CSV pajak yang akan dilaporkan.

E-form merupakan formulir SPT elektronik yang bentuknya berupa file dengan format .xfdl dan dalam pengisiannya dapat dilakukan secara online. Dalam proses pengisiannya, fitur e-form dapat juga diakses melalui laman milik DJP atau melalui situs web eform.pajak.go.id. Dalam penggunaannya, Wajib Pajak terlebih dahulu login melalui link DJP Online kemudian memilih menu eform. Setelah menu tersebut muncul, akan ada menu untuk mengunduh berkas berkaitan dengan e-form. Berkas e-form sendiri dapat diunduh dalam bentuk formulir e-form, aplikasi form viewer (aplikasi agar formulir SPT elektronik dapat dibuka), petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian e-form. Setelah mengunduh berkas e-form tersebut Wajib Pajak dapat mengisi formulir tersebut secara offline dengan menggunakan e-form dan aplikasi form viewer yang sudah di install. Setelah mengisi secara lengkap, Wajib Pajak kemudian mengunggah file tersebut ke sistem DJP langsung dengan menggunakan fitur e-form dan nantinya akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti pelaporan atas SPTnya.

Terkait perbedaan keduanya ada pada segi penggunaan dimana jika e-Filing dapat digunakan untuk melaporkan seluruh SPT baik dari SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi maupun SPT Masa. Tapi untuk E-form hanya tersedia untuk Wajib Pajak yang menggunakan dan melaporkan atas SPT Tahunan saja, baik tahunan Pribadi 1770 dan 1770 S dan SPT Tahunan Badan 1771. Jika dari segi pengisian untuk pelaporan menggunakan fitur diharuskan mengisi formulir hingga finish dalam sekali unggahan. Jika tidak demikian, maka Wajib Pajak wajib mengisi formulir SPT dari awal kembali sehingga saat melakukan pelaporan pajaknya diharapkan memiliki koneksi internet yang lancar dan stabil. Sedangkan jika menggunakan fitur e-form Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet ketika akan mengunduh data pelaporan terakhir kali dan awal ketika mengunduh formulir, karena ketika mengisi formulir dapat dilakukan secara offline. Dalam hal efisiensi, pelaporan menggunakan e-Filing lebih efisien karena sudah dapat dilakukan menggunakan smartphone yang berbasis android dan data yang akan dilaporkan sudah disiapkan pada folder yang berada di ponsel, sedangkan untuk e-form sendiri belum dilengkapi dengan fitur penggunaan berbasis android dengan alasan harus mengunduh formulir dan cukup repot diinput melalui ponsel genggam karena ukuran layar yang kecil dan tidak dilengkapinya petunjuk pengisian teknis yang lengkap seperti pada e-Filing.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan