FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara mengaku menyerahkan uang senilai Rp 480 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga diterima dari Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Memberamo Tengah. “Sudah saya transfer, Rp480 juta totalnya,” kata Manohara saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Penyerahan uang itu dilakukan Manohara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/7) kemarin, setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Manohara menegaskan, uang senilai Rp 480 juta itu sudah seluruhnya diserahkan ke KPK. “Itu sudah semua ya. Supaya cepat selesai,” tegas Manohara.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mendalami aliran uang dugaan korupsi dari Ricky Ham Pagawak ke Brigita Purnawati Manohara. KPK mengapresiasi sikap kooperatif Manohara selama menjalani proses pemeriksaan.
“KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud,” tegas Ali.
Menurut Ali, tim penyidik lembaga antirasuah akan menganalisa penerimaan tersebut. Hal ini akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi lain yang akan diperiksa tim penyidik KPK.
“Berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik,” tegas Ali.