FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT SUCOFINDO Cabang Jakarta bekerja sama dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pengadaan barang atau jasa di lingkungan POLRI.
“SUCOFINDO mendukung POLRI untuk terus mengoptimalkan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa. Implementasi TKDN ini juga mampu menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri, mendorong daya saing industri, meningkatkan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan potensi sumber daya, dan optimalisasi belanja barang atau jasa dalam Negeri,” ujar Direktur Komersial PT SUCOFINDO Darwin Abas.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 66 (2) kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40% telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Kepala PT SUCOFINDO Cabang Jakarta Ambar Prawidiyanto mengatakan dalam sosialiasi ini, SUCOFINDO menyampaikan tentang konsep dasar penghitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA), tata cara penghitungan TKDN, alur proses penerbitan sertifikat TKDN, konsep dasar penghitungan BMP, dan materi lainnya.