Kolaborasi dengan POLRI dan Kemenperin, Sucofindo Sosialiasikan TKDN

  • Bagikan
PT SUCOFINDO bekerja sama dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Pada tahun 2023 proses pengadaan barang/jasa POLRI wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai kebutuhan. Seluruh yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa POLRI harus mengecek ulang dan meneliti penggunaan produk dalam negeri.”

Argo Yuwono menambahkan, kepada para penyedia yang akan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan POLRI wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kepada seluruh satuan kerja Mabes POLRI dan Polda agar secara berkala melaporkan proses pengadaan barang/jasa ke Slog POLRI.” (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan