Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap.
Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA.
ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Widiarti. (jpnn/fajar)