Konsumsi Obat Kuat Lima Bungkus, Pria Ini Garap Gadis di Bawah Umur

  • Bagikan
ZT pelaku pencabulan anak diamankan Polres Sumenep. (Istimewa)

Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap.

Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA.

ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Widiarti. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan