Selain itu, pelaku mencoba menghilangkan identitas wanita panggilan tersebut.
"Termasuk KTP korban dibawa oleh pelaku untuk menghilangkan identitas korban. Lalu, pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 8 dan atau 365 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun. (jpnn/fajar)