Tuding KPK Unjuk Kekuatan, Bambang Widjojanto: Beginikah Cara Penegakan Hukum ala KPK

  • Bagikan
Bambang Widjojanto -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menyembunyikan konfirmasi kliennya untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Bambang melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022.

Surat tersebut menyebutkan LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli 2022 yang akan datang.

Mantan komisioner KPK itu menyebut lembaga antirasuah sedang melakukan unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Ia menilai KPK memberikan informasi keliru dan sesat terkait pernyataan yang menyebut kliennya tidak kooperatif.

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan DPO atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Secara paralel, kata Ali, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.

KPK pun berharap Mardani Maming dapat kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, Ali menyampaikan pada masyarakat yang memiliki informasi atas keberadaan Mardani Maming untuk menghubungi langsung KPK melalui call center 198.

Laporan juga bisa disampaikan dengan mendatangi kantor penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ucap Ali. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan