Dua Kader PDIP Jadi DPO KPK, Politikus Demokrat: Gak Mampu Tangkap Buronan Ini, Lemah!

  • Bagikan
Harun Masiku dan Mardani Maming

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Politisi Partai Demokrat Yan A. Harahap menanggapi dua kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang menjadi buronan dalam kasus korupsi.

Diketahui dua orang tersebut yaitu Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak Januari 2020.

Sedangkan Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Yan menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mampu menangkap kedua anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Gak Mampu menangkap buronan ini, hmmmm lemah," ucapnya dikutip daru Twitter pribadinya, Rabu(27/7/2022).

Diketahui Harun Masiku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Lantas pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang.

KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Sedangkan Mardani Maming berhasil kabur setelah upaya penangkapan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU terebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan