Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut Ada Upaya Sabotase pada Praperadilan Kliennya

  • Bagikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. (instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Denny Indrayana, tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyesalkan upaya hukum kliennya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menyebut ada upaya sabotase dalam upaya hukum praperadilan tersebut.

Sabotase itu, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Padahal, kata Denny, praperadilan diajukan sebelum adanya status DPO.

“Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan,” kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Menurut Denny, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang sedang buron mengajukan praperadilan. Karena itu, dia menyebut, status DPO itu terkesan dipaksakan setelah pihak pengacara Mardani H. Maming mengirimkan surat kesediaan kliennya untuk diperiksa.

“Kami itu bersurat, panggilan pertama dan kedua, tapi dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir,” ucap Denny.

Oleh karena itu, Denny menyesalkan status DPO terhadap kliennya jadi pertimbangan hakim untuk mengugurkan upaya praperadilan.

“Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, itu yang tadi saya sebut, ini jadi sabotase proses praperadilan kami. Akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” tegas Denny.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan