FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Denny Indrayana, tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyesalkan upaya hukum kliennya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny menyebut ada upaya sabotase dalam upaya hukum praperadilan tersebut.
Sabotase itu, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Padahal, kata Denny, praperadilan diajukan sebelum adanya status DPO.
“Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan,” kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Menurut Denny, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang sedang buron mengajukan praperadilan. Karena itu, dia menyebut, status DPO itu terkesan dipaksakan setelah pihak pengacara Mardani H. Maming mengirimkan surat kesediaan kliennya untuk diperiksa.
“Kami itu bersurat, panggilan pertama dan kedua, tapi dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir,” ucap Denny.
Oleh karena itu, Denny menyesalkan status DPO terhadap kliennya jadi pertimbangan hakim untuk mengugurkan upaya praperadilan.
“Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, itu yang tadi saya sebut, ini jadi sabotase proses praperadilan kami. Akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” tegas Denny.
Sebelumnya, praperadilan Mardani H. Maming kandas karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima atau menolak. Mardani Maming berupaya untuk lepas dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim Hendra lantas membeberkan alasan dirinya menolak upaya hukum praperadilan, salah satunya status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming. Menurut Hendra, KPK selaku termohon melampirkan status DPO kepada PN Jakarta Selatan.
“Bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming,” ungkap Hakim Hendra.
Hakim Hendra menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO, untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam DPO dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk DPO, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA Nomor 1/2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” tegas Hakim Hendra menandaskan. (jpg/fajar)