Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Denny Indrayani Merespons Begini

  • Bagikan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.-Istimewa-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menyatakan terdapat sabotase terhadap proses peraperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadilan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia mengatakan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya tidak dapat diterima merupakan bentuk upaya sabotase.

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Ia mengakui, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, gugatan praperadilan dilarang diajukan apabila tersangka melarikan diri.

Namun dirinya menekankan, pengajuan gugatan praperadilan Mardani Maming dilakukan sebelum KPK menerbitkan DPO. Maka dari itu, ia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan PN Jakarta Selatan atas praperadilan kliennya.

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan praperadilan)," tegas Denny.

Terlebih, Denny menyatakan terlah bersurat kepada KPK kala Mardani Maming tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua. Maka, ia menyatakan tindakan itu telah mempertegas kliennya kooperatif.

"Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," tukas dia.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak dapat diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Hendra Utama Sutardodo membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam pertimbangannya, Hendra menyatakan hakim berkewajiban memutus gugatan praperadilan tidak dapat diterima lantaran KPK telah menerbitkan DPO atas nama Mardani Maming. Hal itu sebagaimana diatur dalam SEMA 1/2018.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA 1/2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ucap Hendra.

Ada pun dalam petitum praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatannya agar status tersangkanya tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan