Jenazah Brigadir J Dimakamkan Ulang Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Bilang Tak Layak

  • Bagikan
Pemakaman ulang jenazah Brigadir J dilakukan dengan upacara kedinasan Polri -kamaruddin Simanjuntak-facebook

FAJAR.CO.ID,JAKARTA- Tim pengacara istri Putri Candrawati- istri Irjen Ferdy Sambo, sesalkan proses pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan .

Pemakaman ulang Brigadir J dilakukan Rabu 27 Juli kemarin setelah makamnya dibongkar guna kepentingan otopsi. Proses pemakaman kali ini dilakukan secara kedinasan.

Menurut Menurut pengacara, Arman Hanis, Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan. Sebab Brigadir J meninggal saat melakukan perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.

Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan mengatakan pemakaman Brigadir J secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya maksimal yang dilakukan pihak keluarga.

"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Jhonson Panjaitan.

Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan