Vokky menegaskan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang kerap kali dilakukan mata elang sangat dilarang hukum.
Dia memastikan bahwa sudah ada prosedur penagihan utang dan penarikan kendaraan yang sesuai, sehingga masyarakat diimbau untuk langsung melapor polisi jika mengalami perbuatan kurang menyenangkan dari para penagih utang di jalanan. (antara/jpnn)