Doa Hilmi Firdausi: Semoga Penyerahan Diri Mardani Maming Menginspirasi Harun Masiku

  • Bagikan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.-Rizky Agustian-FIN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ustaz Hilmi Firdausi panjatkan doa pada Jumat ini dengan bilang semoga penyerahan diri Mardani Maming Menginspirasi Harun Masiku.

Ustaz Hilmi Firdausi menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @Hilmi28 yang telah terverifikasi.

Ustaz Hilmi Firdausi memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Ustaz Hilmi Firdausi menyoroti Mardani Maming yang telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Doa Jumatku hari ini: “Semoga penyerahan diri Mardani Maming menginspirasi Harun Masiku untuk melakukan hal yg sama”. Aamiin," tulis Hilmi.

Cuitan Hilmi Firdausi mendulang 22 komentar, 30 retweets, dan 375 likes dari netizen sampai berita ini terbit.

Sebelumnya mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan FIN, Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Setibanya di KPK, Mardani Maming meyinggung penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya oleh lembaga antirasuah.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

KPK memberikan kesempatan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, untuk membela diri selama proses penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.

Telah Ditahan

KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani Maming diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.(fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan