FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD minta pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal hasil autopsi ulang Brigadir Joshua jangan dibalik-balik. Hasil autopsi boleh dibuka ke publik atau transparan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Joshua Hutabarat boleh dibuka ke publik.
Mahfud MD mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.
Termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (29/7).
Menurut Mahfud MD, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir Joshua.
“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan,” katanya.
“Tapi kalau tidak diminta, boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.
“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud lagi.