Hasil Otopsi Brigadir Joshua, Mahfud MD Minta Pernyataan Kapolri Tidak Dibolak-balik

  • Bagikan
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berada di Makassar. (Twitter)

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan.

“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan terkait kasus Brigadir J yang telah menyita perhatian publik, seharusnya menjadi keharusan untuk membuka hasil penyelidikan, terutama hasil autopsinya.

Dia pun mendukung tindakan autopsi kedua karena menimbang adanya keraguan dari pihak keluarga Brigadir Joshua dan publik.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan ada kebolehan ada larangan. Hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, kalau itu diperlukan,” katanya.

“Nah perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga,” tambah Mahfud MD lagi soal hasil autopsi Brigadir J ini. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan