Hukuman Eks Pentolan FPI Terdakwa Terorisme Diperberat, Masih Ingat dengan Sumpah Ahok?

  • Bagikan
Ahok

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali mengungkit sumpah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dilontarkannya saat duduk sebagai pesakitan kasus penistaan agama tahun 2016 silam.

Kala itu Ahok mengucap sumpah bahwa orang yang telah menzaliminya satu persatu suatu saat nanti akan dipermalukan.

“Kalau Anda mendzolimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Esa, Maha Kuasa. Saya akan buktikan, satu per satu dipermalukan. Terima kasih…” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebelum dijebloskan ke penjara.

John Sitorus menyebut sumpah itu lagi-lagi terbukti. Satu persatu orang yang telah menzalimi Ahok dipermalukan. Hal itu terkait hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman yang diperberat menjadi 4 tahun.

"Banding ditolak ✅ Hukuman jadi 4 tahun PENJARA ✅ Sah dan terbukti sbg TERORIS ✅," cuit John Sitorus di Twitter, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

"Lagi2, ucapan Ahok terbukti. Satu persatu dipermalukan," ungkapnya kemudian.

Ia berharap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu betah di penjara.

"Semoga Munarman betah di penjara," sindirnya.

Munarman diganjar pemberatan hukuman di tingkat banding dari tiga tahun menjadi empat tahun. Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan